Penghulu di Yogyakarta Pakai APD saat Ijab Kabul Pangantin

Penghulu di Yogyakarta Pakai APD saat Ijab Kabul Pangantin - GenPI.co
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi. Foto: Antara

GenPI.co - Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta masih memberikan pelayanan pernikahan, meski terjadi pandemi wabah virus corona. Akan tetapi penghulu yang menikahkan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) 

“Ada beberapa aturan yang harus ditaati saat akan melakukan pernikahan. Termasuk pembatasan jumlah tamu yang hadir di satu ruangan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Peneliti UGM Sebut Wabah Corona Berakhir Sampai 100 Hari

Menurut dia, pernikahan bisa tetap dilakukan di rumah dengan mengundang penghulu untuk hadir, tetapi ada pula pasangan pengantin yang memilih untuk langsung menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Dalam proses ijab kabul, lanjut dia, KUA menerapkan pembatasan jumlah orang yang hadir, yaitu maksimal 10 orang sudah termasuk pasangan pengantin dan penghulu.

“Penghulu pun harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), misalnya masker atau pelindung diri yang lengkap jika pengantin berstatus sebagai orang dalam pemantauan atau bahkan pasien dalam pengawasan terkait COVID-19,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya