GenPI.co - Sejumlah kepala daerah telah mengajukan permohonan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.
Saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Lalu apa yang berbeda jika PSBB diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020)
BACA JUGA: PSBB DKI Jakarta akan Membatasi Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta, seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB. Karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Diketahui, pemerintah melalui Menkes, mengeluarkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan PSBB untuk menghambat penyebaran virus corona (covid-19) di wilayahnya.
BACA JUGA: Jumat Mulai Berlaku PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Pedoman tersebut tertuang dalam da Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan warga di suatu wilayah. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah daerah dengan jumlah kasus atau tingkat kematian akibat infeksi virus corona meningkat secara signidikan.
Berikut ketentuan saat satu wilayah menerapkan PSBB, dilansir dari Instagram Kementerian Kesehatan:
Saat diterapkan PSBB antara lain ditetapkan aturan sebagai berikut:
1.Sekolah diliburkan
2.Tempat kerja diliburkan atau work from home. Pengecualiannya, untuk instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik.
3. Pembatasan kegiatan di fasilitas umum, dengan melakukan pengaturan jarak orang. Kecuali bagi ritel atau toko kebutuhan pokok, apotek, BBM dan gas, telekomunikasi, keuangan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
4. Pembatasan kegiatan keagamaan, berupa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Masing-masing menjaga jarak satu dengan lainnya. 5. Pembatasan kegiatan sosial budaya, berupa pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan tersebut.
6.Pembatasan moda transportasi, kecuali transpotasi penumpang dan barang.
Untuk PSBB di Jakarta, Anies Baswedan rencananya akan mengatur ojek online (ojol) agar tidak membawa penumpang, dan hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang.
Bagi taksi online, masih diperbolehkan membawa penumpang dengan sejumlah aturan.
Anies juga akan membatasi jam operasi transportasi selama PSBB, yaitu pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Untuk Jakarta, Penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari, dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News