Salat Idul Fitri Ditiadakan Jika...

08 April 2020 14:44

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa meniadakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 jika wabah virus corona tetap dalam keadaan tak terkendali. 

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka Salat Id ditiadakan," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas di Jakarta, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Promo Super Hemat Indomaret Terbaru Diskon Gede, Buruan Serbu

Ia pun merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Salat Dzuhur di tempat masing-masing," kata dia.

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu dan tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.

BACA JUGA: Maia Estianty Ikut Tes Cepat Covid-19, Hasilnya...

Anwar Abbas yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka Salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nantinya, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," imbuhnya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co