Berikut Wilayah yang Kena Larangan Mudik Lebaran

22 April 2020 10:01

GenPI.co - Pemerintah telah menyiapkan skema pergerakan kendaraan umum dan angkutan pribadi yang akan dilarang melintasi zona merah dalam larangan mudik lebaran.

“Kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub Budi Setiyadi di Jakrta, Selasa (21/4).

BACA JUGA: Tubuh Sehat saat Puasa di Tengah Wabah Corona, Wajib Makan Ini

Budi menegaskan skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” katanya.

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” tegasnya.

Menurut dia, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

BACA JUGA: Begini Tanda Si Kecil Punya IQ Tinggi

Budi menambahkan nantinya akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co