Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Sampah

13 Mei 2020 13:54

GenPI.co - Seorang warga melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dihukum bersihkan sampah. 

"Hari ini  kami mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Pesan Politik Rahasia Ganjar untuk Cawalkot Solo Gibran

Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata oleh petugas Satpol PP, lalu diberikan masker kain gratis.

Apabila pelanggar tidak memiliki kartu tanda penduduk, mereka akan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.

Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang Sumatera Barat yang tak memakai masker. Dia menerima sanksi memakai rompi oranye dan memungut sampah.

"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.

Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp100 ribu - Rp250 ribu, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.

BACA JUGA: Seperti Scarlett Johansson, Ini Karakter dan Kelebihan Scorpio

Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar PSBB yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co