Pengumuman! Ini Aturan Calon Penumpang Kereta Api selama PSBB

21 Mei 2020 20:39

GenPI.co - Sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberlakukan regulasi khusus bagi para calon penumpang. Aturan itu berlaku  baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan protokol COVID-19 seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker.

“Sebagai informasi, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh,” jelas Didiek di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21/5).

BACA JUGA: Kamis 21 Mei Puasa Hari ke-28, Kapan Lebaran 2020? 

Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta.

Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Paspor, KK.

Sebagai informasi, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.

“Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online,” jelas Didiek.

Kemudian untuk KRL atau Commuter Line, pihak PT KAI memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun

“Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun,” jelas Didiek.

Kemudian calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri. Adapun selama PSBB, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.

BACA JUGA: 5 Kegiatan Bikin Lebaran di Rumah Makin Menyenangkan

Selain itu, PT KAI juga memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan sterilisasi baik di dalam kereta maupun di tiap stasiun dengan memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan menyemprot cairan disinfektan pada tiap gerbong dan sarana prasarana yang lain secara berkala.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co