Honorer K2 Lulus PPPK Wassalam? Sebab Menteri Tjahjo Ngaku Ini...

08 Juni 2020 07:00

GenPI.co - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK nasibnya masih menggantung setelah lulus tahap pertama pada Februari 2019. Sekitar 51 ribu honorer K2 masih belum menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.

BACA JUGA: Sukses Minggu Ini, 6 Zodiak Rezekinya Bakal Meledak

Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua perpres, yakni Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan. 

Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020. 

Sedangkan perpres gaji PPPK masih berproses. Bahkan prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.

BACA JUGA: Amerika Makin Mencekam, China: Pemandangan Indah!

Lambatnya proses penetapan perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK disebabkan adanya perhitungan anggaran. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Bahkan, Tjahjo Kumolo terang-terangan menyebut beratnya beban keuangan negara merupakan penyebabnya.

"Semua tahu anggaran negara saat ini lebih banyak terfokus pada penanganan Covid-19. Itu sebabnya, anggaran yang berkaitan dengan ASN termasuk PPPK dihitung cermat oleh Menkeu," kata Menteri Tjahjo dalam channel YouTube Inspiratif Jawa Tengah.

BACA JUGA: Biasa Diremehkan, Ternyata Manfaat Pepaya Tak Tertandingi

Sebab, ketika pemerintah sudah menetapkan NIP, lanjutnya, otomatis PPPK sudah harus menerima gaji dan tunjangan setara PNS. Hal ini yang memberatkan pemerintah.

"Bayar THR PNS saja negara sudah kesulitan sehingga harus melakukan pemangkasan penerima THR. Yang diberikan THR hanya aparatur di bawah eselon tiga," jelas Menteri Tjahjo.

Namun, lanjutnya, bukan berarti pemerintah sengaja menahan penetapan NIP PPPK. Sebab, pemerintah juga butuh waktu untuk mengkalkulasikan disesuaikan dengan kesiapan fiskal. 

Dalam masa tunggu ini, Menteri Tjahjo berharap pemda tetap memerhatikan kesejahteraan honorer K2 yang lulus PPPK. 

Jangan sampai PPPK tidak digaji karena alasan anggarannya sudah masuk dalam APBN/APBD.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co