Para Pemilik Salon, Dengar Nasihat Dokter Reisa, Yah!

27 Juni 2020 19:38

GenPI.co - Para pelaku industri jasa kecantikan dan kosmetik seperti salon harus  menjalankan protokol kesehatan ketika melayani pelanggan.  Dengan begitu, risiko penularan COVID-19 tetap bisa diminialisir.

Hal itu dikatakan Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers di Graha BNPB, di Jakarta, Sabtu (27/6). 

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 itu mengatakan, sebanyak 95 persen industri kosmetik nasional merupakan industri kecil dan menegah.

Menggeliat kembalinya  sektor itu disebut sangat penting. Sebab, kontribusinya mencapai lebih dari setengah produk domestik bruto (PDB) nasional dengan hampir setengah angkatan tenaga kerja Indonesia berada di sektor jasa.

BACA JUGA: Salon Kecantikan Siap Beroperasi di New Normal, Simak Protokolnya

Meski begitu, jasa perawatan kecantikan dan rambut seperti salon, barbershop dan tukang cukur masuk dalam kategori fasilitas umum dan memiliki risiko.

Itu karena aktivitasnya melibatkan kontak erat antara pemberi jasa dan pelanggannya.

Dokter Reisa menegaskan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan agar aktivitas di bidang tersebut bisa berjalan.

Pelaku usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. 

Sementara para pekerja wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, pelindung mata dan celemek.

Alat yang dipakai secara berulang harus disanitasi dengan menggunakan detergen atau memakai disinfektan. 

BACA JUGA: Warisan Nenek Moyang Gorontalo Ampuh Atasi Penyebaran COVID-19

Kualitas udara tempat kerja juga harus dijaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara, termasuk membersihkan filter pendingin udara secara rutin.

Lingkungan usaha harus dalam kondisi bersih dan rutin dilakukan desinfeksi sebelum dan sesudah digunakan, terutama untuk permukaan yang banyak disentuh orang.

Para pengunjung harus selalu memakai masker yang tidak boleh dilepas selama memakai pelayanan jasa.  Protokol menjaga jarak juga harus diterapkan saat mengantre atau ketika melakukan jasa.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co