GenPI.co - Kemendikbud memiliki kabar gembira bagi para mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona (covid-19).
Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
BACA JUGA: Kemendikbud Punya Terobosan Baru, Guru Harus Siap
"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi,” kata Nadiem, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergotong royong meringankan beban para mahasiswa.
Nantinya perguruan tinggi bisa memberikan keringanan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi corona.
Para mahasiswa pun tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS.
Selain itu, mahasiswa tingkat akhir bisa membayar UKT maksimal 50 persen jika sedang mengambil minimal enam SKS.
Keringanan tersebut berlaku bagi para mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan yang sudah menempuh semester sembilan.
Selain itu, keringanan juga diberikan kepada mahasiswa program diploma tiga (D-3) yang sudah menempuh semester ketujuh.
Nadiem menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bukti pihaknya mendengar dan mengurangi beban mahasiswa yang terdampak pandemi corona.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal Dana BOS
"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News