Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Pak Menteri Bilang Ini...

05 Juli 2020 07:31

GenPI.co - Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengangkat 51 ribuan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Hal itu sangat beralasan, sebab hingga saat ini mereka belum mengantongi NIP PPPK padahal sudah dinyatakan lulus sejak April 2019. 

BACA JUGA: Ngeri! Internal Polri Bak Api Dalam Sekam...

Ketua Panja RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu komitmen pemerintah untuk segera menerbitkan SK bagi sekitar 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). 

"Dalam rapat kerja dengan MenPAN-RB baru-baru ini, sudah dijelaskan prosedur pengangkatan PPPK. Kami tunggu komitmen itu," ungkap Arwani kepada JPNN.com, Jumat (3/7). 

Arwani pun membeberkan, bahwa 51 ribu PPPK yang merupakan hasil rekrutmen Februari 2019 ini masih jadi masalah, karena hingga sekarang belum mendapatkan NIP dan SK PPPK. 

BACA JUGA: PNS Bakal Digantikan PPPK, Honorer K2 Menjerit Ini...

"Kementerian Hukum dan HAM harus segera menyelesaikan harmonisasinya, jangan sampai prosesnya terhambat di sini," jelas politikus PPP ini. 

Anggota Komisi II DPR RI mengungkapkan, pemerintah memang selalu lambat dalam penanganannyi masalah honorer K2. Yang sudah lulus PPPK saja masih dilamain, apalagi yang belum lulus.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, jika kewenangan menandatangani Perpres itu ada di MenPAN-RB dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasti sudah lama selesai. Sayangnya, Perpres itu harus diteken Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA: Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya

KemenPAN-RB dan BKN hanya bisa mempercepat proses pengusulan. Sedangkan urusan diteken pengesahan dan penandatanganannya tetap menjadi kewenangan presiden. 

"Kalau saya dan kepala BKN bisa teken, pasti sudah lama kami teken. Namun itu kan kewenangan presiden," Tjahjo Kumolo. 

BACA JUGA: Meski Keras Kepala, 6 Zodiak Ini Paling Setia Sedunia 

Menteri Tjahjo pun mengungkapkan, salah satu yang memperlambat proses penetapan regulasi adalah terkait anggaran. Pemerintah sedang fokus pada penanganan covid-19 sehingga sebagian besar anggaran dipusatkan di situ.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co