GenPI.co - Setidaknya saat ini pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan akhirnya bernapas lega. Sebab, kabar pencairan gaji ke-13 akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bakal dicairkan. Saat ini pencairannya sendiri masih dalam tahap pembahasan.
BACA JUGA: PNS Menjerit Uang Tukin Ditunda, PPPK Jadi Idola Baru
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
BACA JUGA: Nasibnya Beruntung Sedunia, 7 Zodiak Banjir Rezeki dan Hoki
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober atau November 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News