Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya

Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya - GenPI.co
Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya (Foto: Doc JPNN)

GenPI.co - Setidaknya saat ini pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan akhirnya bernapas lega. Sebab, kabar pencairan gaji ke-13 akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bakal dicairkan. Saat ini pencairannya sendiri masih dalam tahap pembahasan.

BACA JUGA: PNS Menjerit Uang Tukin Ditunda, PPPK Jadi Idola Baru

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

BACA JUGA: Nasibnya Beruntung Sedunia, 7 Zodiak Banjir Rezeki dan Hoki

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober atau November 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya