GenPI.co - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta meminta warga di wilayah padat hunian untuk memindahkan lokasi pemotongan hewan kurban.
Hal tersebut terkait masih mewabahnya virus corona di zona merah ibu kota.
Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI mengatakan pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan (RPH), agar tetap aman.
"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," Katanya melalui surat keterangan.
Penyembelihan hewan kurban juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19. Lokasi penampungan harus ditetapkan oleh wali kota atau bupati setempat.
DKPKP juga meminta warga untuk tidak datang ke lokasi saat pemotongan hewan kurban di hari rata Idul Adha 1441 Hijriah. Hal ini untuk mencegah munculnya klaster baru covid-19.
BACA JUGA: Kemenag Berikan Peraturan Untuk Penyembelihan Hewan Kurban
Adapun yang disebutkan Darjamuni, yakni pemotohan hewan kurban hanya boleh dihadiri panitia, dengan jumlah dibatasi. Masyarakat yang berkurban juga tidak datang ke lokasi pemotongan.
Untuk itu, pembagian daging nantinya akan diantar oleh panitia ke rumah warga. Bahkan, untuk masyarakat yang hendak berkurban juga sebaiknya melakukan pembelian melalui online, atau dikoordinir oleh panitia kurban.
Namun jika ada masyarakat ingin tetap membeli secara langsung harus menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Jeritan Pedagang Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
"Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya atau gratis, nanti disediakan pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan oleh petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan," katanya.
Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Untuk pedagang yang ingin berjualan di DKI Jakarta wajib mengajukan perizinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota, dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News