51 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK Terpuruk, Nasibnya Terserah Jokowi

24 Juli 2020 07:31

GenPI.co - Pemerintah kembali didesak Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih untuk segera membuatkan seluruh regulasi untuk pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi Februari 2019.

BACA JUGA: Jika Seorang Pria Melakukan Ini, Dia Sangat Mencintaimu

Titi mendesak, jangan sampai aturan terkait pengangkatan terbit saat honorer K2 sudah tidak ada alias meninggal dunia semua. 

"Apa pemerintah mau lepas tangan dengan status 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada April 2019, saya juga tidak paham," kata Titi dikutip dari JPNN.com, Kamis (23/7).

Selain itu, Titi juga menyentil kemarahan Presiden Joko Widodo kepada para menterinya beberapa waktu lalu. Dia berharap kemarahan tersebut tidak sekadar menarik simpati publik tetapi murni kekecewaan Jokowi dengan kinerja bawahannya. 

BACA JUGATerlahir Istimewa, 4 Zodiak Terbiasa Bereskan Masalah Sendirian

Apa yang diharapkan honorer K2 tidak berlebihan. Sebagai rakyat Indonesia yang sudah mengabdi kepada negara, berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya, yakni pengakuan status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selain itu, dari sisi tanggung jawab, tidak ada perbedaan antara honorer K2 dengan PNS. Namun, perbedaan tersebut terletak pada kesejahteraan, honorer K2 tidak diakui. Titi juga menganggap sistem perbudakan terjadi pada honorer K2.

Titi menambahkan, saat ini pemerintah fokus menyelesaikan masalah covid-19, tetapi lupa honorer K2 juga ikut terdampak. Bahkan, posisinya sudah sangat terpuruk.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila
honorer   honorer k2   pppk   pns   asn   bkn   jokowi   perpres   uu asn  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co