GenPI.co - Akhir bulan Juli ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 sudah bisa diterbitkan.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri telah dibahas Rabu (29/7).
BACA JUGA: Lahir dengan Karakter Istimewa, 5 Zodiak Ini Cocok Jadi Pemimpin
Pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dilakukan Agustus, jika PP sudah terbit akhir bulan Juli.
Sementara, isi RPP penerimaan gaji ke-13 ini mirip dengan PP Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko.
BACA JUGA: Manfaat Air Kelapa Hijau Ternyata Sangat Mencengangkan
Pihaknya juga telah menerima izin prinsip dari Menteri Keuangan. Selain itu Teguh juga menyebutkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar gaji ke-13 segera dicairkan.
Itu sebabnya, RPP Gaji ke-13 digenjot tuntas akhir Juli dan Agustus akan segera dicairkan.
Teguh juga menyebutkan penerima gaji ke-13 antara lain PNS, TNI/Polri di bawah eselon 3. Sedangkan yang eselon 1 dan 2 tidak mendapatkan gaji ke-13.
Mekanismenya mirip dengan pencairan dana THR, karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Selain itu, anggaran pemerintah juga mepet, jadi tidak semua PNS, TNI/Polri yang dapat gaji ke-13.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News