GenPI.co - Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan perumusan rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ditargetkan Perpres tersebut akan diterbitkan tahun ini.
BACA JUGA: Kesabarannya Tingkat Dewa, 4 Zodiak Ini Bisa Bikin Dunia Terpana
Tak hanya PPPK saja yang menjadi konsentrasi pemerintah. Sebab, pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) hasil seleksi 2019 juga akan dilakukan tahun ini.
"Insyaallah tidak akan lewat tahun ini. Sekarang rancangan Perpres sudah di Setneg tinggal tunggu diteken presiden," ungkap Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko.
Penetapan Perpres ini butuh waktu karena banyak juga instansi yang mengajukan usulan rancangan peraturan. Entah itu rancangan peraturan pemerintah, Perpres maupun keputusan presiden.
BACA JUGA: Filipina Menyerah, China Makin Berkuasa di Laut China Selatan
Meski begitu, Teguh menyatakan, sebagai instansi pengusul rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK, pihaknya akan terus memantau perkembangannya.
"Kami pantau terus. Perpres Gaji ini dikebut karena kan sudah hampir 2 tahun PP Manajemen PPPK ditetapkan," ujarnya.
Teguh menambahkan, pengangkatan 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bisa lebih dulu atau berbarengan dengan pengangkatan CPNS hasil seleksi 2019.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pengangkatan PPPK bisa dilakukan dulu sebelum CPNS atau bisa jadi bersamaan pada November 2020.
BACA JUGA: Rezeki Ajaib di Masa Pandemi, 6 Zodiak Mujur di Akhir Bulan Juli
Pasalnya, menurut Bima, pihaknya tinggal menunggu penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Kami tinggal menunggu Perpres Gaji PPPK. Semoga tidak lama lagi Perpresnya terbit. Kalau Perpresnya sudah keluar, NIP bisa ditetapkan. Insyaallah PPPK tidak akan tertinggal lagi karena kan mereka sudah direkrut sejak Februari 2019," terang Bima kepada JPNN.com, Kamis (30/7).
Salain itu, Bima juga membeberkan jadwal tentang pengangkatan CPNS ke depan.
"Sesuai jadwal yang kami keluarkan, pengangkatan CPNS 2019 akan dimulai 1 November. Seluruh instansi yang melakukan rekrutmen CPNS bisa mengajukan usulan penetapan NIP CPNS 2019 terhitung 1 November hingga 30 November," jelas Bima.
Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN tertanggal 27 Juli, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) dilaksanakan 1 September sampai 12 Oktober 2020.
Setelah itu pengolahan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan SKB pada 8 Oktober sampai 18 Oktober.
Penghitungan integrasi hasil SKD dan SKB 19 sampai 23 Oktober. Sementara, penyampaian hasil seleksi dilakukan 26 sampai 28 Oktober 2020.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan pada 30 Oktober 2020.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News