Pelanggar PSBB Dimasukan ke dalam Peti Jenazah Korban Covid-19

03 September 2020 14:05

GenPI.co - Bagi masyarakat melanggar PSBB di Jakarta akan dimasukan ke dalam peti jenazah. Seperti yang terjadi seorang warga berinisial FW (22) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis (3/9).

BACA JUGA: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Mencapai Rp 4 Miliar

Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19 di Jakarta.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat. Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp 250 ribu.

"Atau kalau tidak ada uang, kita masukkan ke dalam peti mati. Kalau mereka merenung, menyadarkan kita semua, kita tertib atau akan berakhir di sebuah kotak mati," katanya.

BACA JUGA: Sungguh Teganya...Teganya Kau Selingkuh dengan Temanku

Menurut Santoso, selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus Pelanggar PSBB serta menghitung mundur seratus angka. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co