Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Mencapai Rp 4 Miliar

Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Mencapai Rp 4 Miliar - GenPI.co
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Antara

GenPI.co - Kasatpol DKI Arifin mengatakan jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase kelima hingga saat ini mencapai Rp 4 miliar.

"Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 di masa PSBB transisi fase kelima," kata Arifin di Jakarta,Rabu (2/9).

BACA JUGA: Takut Corona, Raja Thailand Betah di Jerman Bersama 20 Selirnya 

Arifin merinci untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp 1.944.940.000.

Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp 831. 500.000. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp 284.000.000. Dengan jumlah total Rp 3.060.440.000.

Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 93.590.000.

Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp302.100.000. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar Rp 597.700.000. Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar Rp 3.154.030.000.

"Jadi jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp 4.053.830.000," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya