Hukuman Tidak Pakai Masker: Dari yang Uwuwuwu Sampai Ngilu

18 September 2020 06:10

GenPI.co - Hukuman bagi masyarakat yang tidak memakai masker selama pandemi virus corona (covid-19) sangat beragam.

Ada yang lucu sehingga membuat siapa pun tertawa. Ada pula yang membuat ngilu.

BACA JUGA: Sudahlah, Pak Jokowi! Tidak Ada yang Lebih Berkuasa dari Tuhan

Berikut ini ragam hukuman bagi warga yang tidak mengenakan masker:

1. Memeluk Tiang Listrik

Ini adalah hukuman yang paling uwuwu. Warga yang tidak memakai masker dihukum memeluk tiang listrik.

Video pria yang melanggar protokol kesehatan itu sudah beredar luas di media sosial.

Dalam video itu, dia dihukum polisi yang berada di sampingnya. Selain memeluk tiang listrik, dia juga harus mengucapkan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

2. Push Up

Beberapa pemerintah daerah, seperti Jakarta dan Bogor, menghukum warga yang tidak mengenakan masker dengan cara melakukan push up.

BACA JUGAEfek Jika Gibran Putra Jokowi Dikalahkan Tukang Jahit Ngeri

Selain itu, warga yang bandel juga harus menyebutkan isi naskah Pancasila.

3. Digotong ke Kuburan

Hukuman yang satu ini termasuk menyeramkan. Warga yang tidak memakai masker digotong ke kuburan.

Hukuman itu diberikan Satpol PP Cibinong, Jawa Barat, kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Warga yang berada di sekitar kawasan Stadion Pakansari digotong ke permakaman.

4. Berdoa di Permakaman

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghukum warga yang tidak memakai masker dengan cara berdoa di makam.

Permakaman yang dijadikan lokasi berdoa ialah Delta Praloyo. Pelanggar juga disuruh merenung agar tidak mengulangi perbuatannya.

5. Menggali Kuburan

Delapan warga Gresik, Jawa Timur, dihukum menggali kuburan karena tidak mengenakan masker.

BACA JUGA: Pentolan Gerindra Bongkar Isu HAM Terhadap Prabowo Subianto, Wow!

Hukuman itu menyita perhatian dunia. Media-media asing beramai-ramai memberitakan hukuman itu.

Salah satunya ialah RT. Dalam ulasannya, RT menyebut hukuman itu untuk memberikan efek jera. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co