Kepala BKN Ungkap Nasib Honorer K2 Lulus PPPK

22 Oktober 2020 08:40

GenPI.co - Salah satu permasalahan yang berlarut dan belum mendapatkan keputusan dari pemerintah adalah nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak hanya nasibnya saja yang telantar, sebab banyak juga peraturan yang ternyata membuat PPPK makin tak nyaman.

BACA JUGA: Punya Otak Encer, 4 Zodiak Ini Bakal Jadi Magnet Uang

Salah satu hal yang membuat PPPK gusar adalah mengenai statusnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, bahwa masa kontrak PPPK tidak ada yang dikontak seumur hidup.

"Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," ujar Bima kepada jpnn.com, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan dari Istana Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Bima juga menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga lima tahun.

Ia juga mengatakan selama masa perpanjangan tersebut dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja dan akan memutus kontraknya apabila kinerja dipandang buruk. 

Misalnya seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya. 

"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," tegas Bima.

BACA JUGA: Takdir 5 Zodiak Cerdas, Auranya Bisa Bikin Orang Lain Bergetar

Bima juga mengatakan bahwa PPPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya dengan catatan formasinya masih dibutuhkan.

Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda.

Sebaliknya apabila performa PPPK selama masa kontrak kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya juga tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.

"Perpanjangan masa kontrak tergantung kinerja dan kebutuhan instansi. Kalau PPPK bermasalah dalam kinerja, yang bersangkutan tidak bisa diperpanjang lagi atau pun ikut tes PPPK lagi untuk formasi lainnya," kata Bima.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co