PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku

09 November 2020 17:50

GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena adanya pandemi covid-19, yaitu dengan masa transisi sampai 22 November 2020.

BACA JUGAPandemi Corona? Jangan Takut untuk Memulai Usaha

"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (9/11/2020).

Fahri menambahkan, pihaknya tidak akan menindak secara manual atau pun tilang elektronik. 

Selain itu, kata Fahri, jajarannya akan mengevaluasi peniadaaan sistem ganjil genap selama masa PSBB berlangsung di DKI Jakarta. 

"Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali," ujarnya. 

BACA JUGAManisnya Putri Sulung Dalang Ki Seno, Pintar Main Piano

Dalam Pergub No. 101 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengatur soal ganjil genap saat PSBB transisi. 

Bila kondisi memungkinkan, ganjil genap akan diatur lewat keputusan gubernur. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co