Pemerintah Jamin Hak-hak Penyandang Disabilitas Terpenuhi

20 November 2020 13:05

GenPI.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi di segala aspek, seperti pendidikan dan keterampilan hingga akses pemerataan layanan kesehatan. 

Menurut Suharso yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hal ini relevan dengan komitmen masyarakat dunia melalui Sustainable Development Goals atau agenda 2030.

BACA JUGAMargarete Steiff, Wanita Disabilitas Pencetus Boneka Teddy Bear

"Prinsip dasar no one left behind termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, dan masyarakat rentan lainnya harus dipastikan di dalam proses pembangunan dan pembuatan kebijakan negara," ucap Suharso dalam webinar Kompas Talks, Kamis (19/11).

Suharso menambahkan bahwa agenda ini merupakan momentum strategis untuk mendorong pelaksanaan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).

Ia menjelaskan, Indonesia telah ikut mengesahkan konvensi ini melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang mengenai Hak-hak-penyandang disabilitas. 

"Kita semua juga meneguhkan komitmen dan langkah konkret melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, regulasi ini menekankan perubahan paradigma yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai salah satu pelaku pembangunan," papar Suharso.

BACA JUGAKemensos Buka Peluang Promosi Jabatan Pegawai Disabilitas

Suharso menambahkan, pemerintah juga telah melakukan langkah konkret yakni dengan menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

"Kita perlu merancang langkah inovatif dalam sejumlah hal, pertama pendataan yang inklusif, penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, perlindungan hak akses politik dan keadilan dll," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co