Konflik Agraria, Masyarakat Adat Indonesia Kehilangan Hak Tanah

03 Desember 2020 11:20

GenPI.co - Modernisasi yang memberi konsep kepemilikan dan kapital pada manusia dinilai bertanggung jawab atas konflik agraria.

Hal ini pun menyebabkan akses masyarakat adat terhadap tanah makin sulit.

BACA JUGAJokowi: Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

Peneliti dan akademisi, Isniati Kuswini menyebut, di tingkat global, ada UN for Indigenous People Rights yang terus memperjuangkan hak atas tanah masyarakat adat di seluruh dunia

Pada 1999, tercipta gerakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Indonesia.

"Tahun 2012, para pemangku adat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya dalam Forum Diskusi Publik bertajuk Konflik Agraria serta Akses Masyarakat Lokal dan Adat terhadap Tanah, Senin (30/11/2020).

Uji materi ini menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang memutuskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Masyarakat adat memiliki sistem sosial yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

"Sistem ini akan berjalan dengan baik jika wilayah adat mereka tidak tergerus," ujar Isni.

Selain itu, tanah menjadi penting bagi masyarakat adat karena menjadi dasar keberlangsungan hidup spiritual, identitas budaya, dan sumber ekonomi.

BACA JUGAPak Jokowi, Dengar Nih Jeritan Warga Tangerang Tanahnya Dirampas

"Demokrasi, sebagai produk dari modernisasi, mengandaikan keadilan dan kesetaraan. Tapi faktanya, petani makin susah dan masyarakat adat terpinggirkan," kata akademisi Musa Maliki. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co