Kominfo Usul Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun, Ini Kata Psikolog

03 Desember 2020 06:50

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menerapkan pembatasan usia bermain media sosial minimal 17 tahun. 

Usulan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) tersebut saat ini masih dalam pembahasan. 

BACA JUGA: RUU Data Pribadi Bikin Anak di Bawah 17 Tahun Sulit Punya Medsos

Menanggapi wacana tersebut, psikolog klinis dan forensik Dra. A. Kasandra Putranto mengatakan dirinya sangat setuju dengan usul Kominfo.

"Saya sangat setuju, pada dasarnya anak harus memiliki batasan waktu untuk bermain gadget," kata Kasandra kepada GenPI.co, Rabu, (2/12).

Kasandra menjelaskan, persetujuan orang tua untuk anak yang ingin bermain media sosial sangat diperlukan. 

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat banyaknya konten yang bisa diakses bebas oleh anak di bawah umur.

"Di bawah usia 17 tahun itu orang tua harus terlibat," tambahnya

Seperti diketahui, penyedia layanan media sosial memang sudah memberlakukan aturan penggunanya di atas 13 tahun. 

Sementara untuk pengguna yang berada di bawah usia 13 tahun harus mendapatkan persetujuan orang tua.

BACA JUGA: Tips Memilih Platform Medsos untuk Mengunggah Konten, Simak!

Kasandra menyebut, aturan tertulis untuk menerapkan batasan usia bermain media sosial anak-anak memang mudah. Namun, metode membatasi di lapangan itu yang sulit. 

"Usulan batasan usia kepemilikan media sosial harus dipahami sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co