RUU Data Pribadi Bikin Anak di Bawah 17 Tahun Sulit Punya Medsos

RUU Data Pribadi Bikin Anak di Bawah 17 Tahun Sulit Punya Medsos - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19/11).

BACA JUGA: Saat Menghukum Anak Tak Lagi Efektif, Orang Tua Harus Apa?

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," jelas Samuel.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. 

Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

Keterlibatan orang tua untuk pembuatan akun medsos anak di bawah 17 tahun antara lain adalah mekanisme identifikasi. 

Menurut Semuel, batasan usia ini adalah adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya