GenPI.co - Pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan, mengatakan penangkapan para pelaku terorisme oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri lebih menggunakan sikap humanis.
"Penanganan Densus 88 terhadap pelaku teror kini terlihat ada perubahan besar. Kita melihat setiap penegakan hukum terhadap pelaku teror kini lebih mengedepankan tindakan yang humanis dan menghindari penegakan hukum terbuka," kata Edi di Jakarta, Senin (14/12).
BACA JUGA: Bocoran Reshuffle Kabinet, Nih Nama yang Jadi Menteri Sosial
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan penegakan hukum terbuka selama ini banyak dikritisi masyarakat karena cenderung kurang menjunjung tinggi hak azasi manusia (HAM).
Edi mengapresiasi kinerja Densus 88 Anti Teror Polri yang kini dipimpin Irjan Pol Martinus Hukom karena melakukan penegakan hukum dengan cara lebih humanis.
Pada 10 Desember 2020, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Zulkarnain, pelaku teror pada bom Bali I tahun 2002.
Buronan selama 18 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Lampung Timur. Dia merupakan salah satu tokoh yang bertanggung jawab atas tragedi bom Bali I.
Tersangka ini diduga juga terlibat aksi teror di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan Ambon. Dia diduga juga menyembunyikan pelaku teror lain, yakni Upi Lawanga yang telah tertangkap sebelumnya.
Sebelum menangkap Zulkarnain, Densus 88 Polri juga menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga yang telah bersembunyi di Lampung Tengah, lewat operasi yang digelar pada 23 November 2020.
BACA JUGA: Mengejutkan, Pengakuan Polisi saat Garap Habib Rizieq
Upik Lawanga diduga terlibat serangkaian aksi terorisme Poso pada 2004-2006, dan memiliki kemampuan merakit bom. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News