GenPI.co - Perseteruan antara PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII dengan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru.
PTPN VIII sudah melayangkan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
BACA JUGA: Bongkar Bukti Kematian 6 FPI, Fadli Zon Sudutkan Polisi, Telak!
Somasi dilayangkan terkait kepemilihan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
FPI pun langsung bereaksi. Anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar menilai somasi dari PTPN VIII error in persona.
Menurut dia, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain, baik pidana maupun perdata, kepada pihak yang menjual lahan di Megamendung.
Dia menjelaskan, aparat desa hingga gubernur sudah mengetahui pesantren membeli tanah itu dari pihak lain yang mengakui lahan itu miliknya.
“Pengakuan itu dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut," kata Aziz, Minggu (27/12).
Dia menilai PTPN VIII keliru secara hukum perdata dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Habib Rizieq mengosongkan lahan.
BACA JUGA: Babak Baru Polri vs Habib Rizieq, FPI Siapkan Senjata Maut
Menurut dia, situasi akan berbeda apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan kedudukan pihak pesantren atau Habib Rizieq sebagai pembeli beriktikad baik dibatalkan.
“Dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," tambah Aziz. (cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News