GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menata perekonomian dalam negeri, termasuk gaji yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) akan dikerek.
BACA JUGA: Lumayan Banget! Lolos CPNS 2021, Bakal Dapat Gaji Pokok Segini
“Jadi ASN paling rendah (golongannya), bisa bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,”kata Tjahjo yang diunggah YouYube Kemenag RI.
Dia mengatakan, tunjangan yang dinaikkan tersebut, semestinya telah diterapkan tahun ini.
Namun ditunda, karena terjadi pandemi virus corona (covid-19).
“Memang gaji pokok tidak mungkin naik, karena menyangkut pensiun,” ujar Tjahjo.
BACA JUGA: 3 Hari Menuju 2021, Guru Honorer Siapkan Persyaratan Seleksi PPPK
Pemerintah pun kemudian melakukan pembicaraan dengan Taspen.
“Kami dengan mitra Taspen sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,”ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, besaran gaji pokok PNS saat ini terinci dalam PP No. 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pewai Negeri Sipil. Berikut rincian gaji pokok PNS di awal karier setiap golongan..
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia : Rp1.560.800
Golongan Ib : Rp1.704.500
Golongan Ic : Rp1.776.600
Golongan Id : Rp1.851.800
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa : Rp2.022.200
Golongan IIb : Rp2.208.400
Golongan IIc : Rp2.301.800
Golongan IId : Rp2.399.200
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
Golongan IIIa : Rp2.579.400
Golongan IIIb : Rp2.688.500
Golongan IIIc : Rp2.802.300
Golongan IIId : Rp2.920.800
4. Golongan IV
Golongan IVa : Rp3.044.300
Golongan IVb : Rp3.173.100
Golongan IVc : Rp3.307.300
Golongan IVd: Rp 3.447.200
Golongan IVe: Rp 3.593.100 (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News