Bahagia! Tjahjo Kumolo Pastikan ASN Dapat Gaji Ke-13 di 2021

04 Januari 2021 06:05

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB baru-baru ini.

BACA JUGAPupus! Gaji PNS 2021 Batal Dikerek jadi Minimal Rp 9 Juta/Bulan

“Sesuai arahan Presiden dan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), yaitu pemberian gaji ke-13 yang akan terus dilakukan sampai 2021,” ujarnya.

Tjahjo menjelaskan bahwa penghasilan ASN terdiri dari beberapa tunjangan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, honorarium, dan tunjangan khusus lainnya.

“Komponen tersebut masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 beserta peraturan turunannya,” jelas dia.

Menurutnya, besaran dana yang diterima ASN tergantung pada tingkatan pangkat atau daya penugasan.

BACA JUGAGuru Agama Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tokoh PKB Heran

“Selain itu, besarannya juga tergantung pendapatan asli daerah (PAD). Jadi, jangan iri dengan DKI Jakarta yang kebetulan memang PAD-nya tinggi,” lanjutnya.

Tjahjo mengaku Kementerian PAN-RB telah mengusulkan semua masukan dari berbagai kementerian dan instansi kepada Menkeu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

asn   pns   gaji ke-13   honorer   Tjahjo Kumolo  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co