Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, Cek Syaratnya!

05 Januari 2021 17:45

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingat banyak pengendara yang belum memiliki SIM.

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti SIM dan penerbitan STNK gratis. 

BACA JUGAMulai Sekarang Bikin & Perpanjang SIM Gratis, Simak Syaratnya!

Pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku bagi masyarakat pra-sejahtera atau kurang mampu. Baik SIM A ataupun SIM C. 

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal tujuh yang menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen. 

Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara lain; penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.

Dalam Pasal satu PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK.

Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Kedepannya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co