Mulai Sekarang Bikin & Perpanjang SIM Gratis, Simak Syaratnya!

Mulai Sekarang Bikin & Perpanjang SIM Gratis, Simak Syaratnya! - GenPI.co
Antrean di gerai SIM Blok M Square, Jakarta Selatan. Foto: Antara

GenPI.co - Ada kabar gembira buat kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), karena sekarang tidak perlu bayar alias gratis.

Aturan baru ini sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA: Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Tak Bisa Diperpanjang Lagi

Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara gratis hanya berlaku untuk beberapa golongan saja.

Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

Layanan gratis ini juga berlaku untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan serta pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah.

Di dalam pasal 1 PP tersebut dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia di antaranya Pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM dan Penerbitan STNK.

Kemudian, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya