Fakta Terkuak di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ternyata...

06 Januari 2021 07:55

GenPI.co - Sidang praperadilan hari ketiga Habib Rizieq Shihab, pimpinan FPI, dilanjutkan pada hari ini, Rabu (6/1/2021), mulai pukul 13.00 WIB.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Rizieq dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGAHakim Tolak Mentah-mentah Permintaan Kuasa Hukum Rizieq di Sidang

Agenda sidang praperadilan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pemohon atau dari Kuasa Hukum Rizieq.

Berikut sejumlah fakta yang terkuak saat sidang praperadilan Habib Rizieq.

Rizieq tak bersedia teken BAP

Penyidik Polda Metro Jaya di persidangan menjadi termohon I dan Rizieq Shihab sebagai pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro mengungkapkan pada 12 Desember 2020, telah melakukan penangkapan terhadap Rizieq.

Termohon 1 melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Namun, pemohon atau Rizieq menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

BACA JUGAPembelaan Rizieq Shihab soal Kerumunan Pernikahan Sang Putri

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan

Namun Rizieq tetap tidak bersedia menandatanganinya, sehingga penyidik menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau. Tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," kata Alamsyah, Kuasa Hukum Habib Rizieq.

Hanya undang 17 orang di pesta nikah anak

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Rizieq Shihab yang dalam permohonannya, menyebutkan hanya mengundang 17 orang.

Namun, Tim kuasa hukum menyebutkan Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020).

Upacara pernikahan itu digelar di KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ajakan tersebut dilakukan saudara Muhammad Rizieq Shihab pada saat kegiatan Maulid di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet Utara, Jakarta Selatan, sebagaimana link www.youtube.com Front TV dengan judul peringatan Maulid Majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel YouTube Front TV," kata Tim Kuasa hukum Polda Metro.

Akibatnya, menurut kuasa hukum Polda, video yang disampaikan Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV untuk menghadiri pernikahan putrinya serta acara Maulid Nabi, menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Petamburan.

Kerumunan tidak mengindahkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan, salah satunya untuk tidak berkerumun.

Di samping itu, kerumunan juga tidak mengindahkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang masih diberlakukan oleh Pemperov DKI pada tanggal 9-22 November 2020. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co