Mohon Dibaca! PSBB Jawa dan Bali Diperketat

06 Januari 2021 15:23

GenPI.co - Ada pengumuman penting yang di-sounding pemerintah. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat diberlakukan di Jawa dan Bali. Mohon dibaca. 

“Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia. Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah,” kata Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).

BACA JUGA: Luar Biasa! Hobinya Gosip, tapi Rezeki Zodiak Malah Manteng Terus

Lantas apa poin-poin penting dari PSBB yang diperketat tadi? Apa akan kembali seperti PSBB perdana? Ini ulasannya.

1. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

2. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

3. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

4. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Zodiak Ini Punya Surga Dunia! Karier Sempurna, Hidup Kaya Raya

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat.

6. Rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

“Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co