10 Aturan Ketat PSBB DKI Jakarta Jilid ke 3, Catat!

09 Januari 2021 14:45

GenPI.co - Awal tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari.

Pengetatan PSBB dilakukan lantaran angka positif covid di Ibu Kota masih terbilang cukup tinggi. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan mengikuti arahan pemerintah pusat yang memberlakukan PSBB untuk kawasan Pulau Jawa dan Bali. 

BACA JUGACovid-19 Membeludak, PSBB Jawa Bali Diberlakukan

"Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ujar Anies dalam video conference, Jumat (8/11).

Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.

BACA JUGAPSBB Jawa-Bali Diterapkan, Reaksi Wagub DKI Istimewa

Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

1. Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH)
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
5. Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co