LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI

16 Januari 2021 15:45

GenPI.co - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya sangat terbuka memberikan perlindungan terhadap saksi terhadap kasus penembakan laskar FPI. 

“Kami sudah menyatakan kalau ada saksi yang berani bersaksi dan memerlukan perlindungan, LPSK siap untuk memberikan perlindungan,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (15/1).

BACA JUGALPSK Terima 278 Kasus Terorisme Sepanjang 2020

Hingga saat ini, lanjut Hasto, belum ada satu pun yang mengajukan diri dan melapor sebagai saksi. 

Untuk melakukan perlindungan terhadap saksi penembakan laskar FPI, LPSK akan menggunakan rujukan dari Komnas HAM.  
“Apakah nanti statusnya sebagai korban atau pelaku, tergantung aparat penegak hukum bagaimana memastikan itu,” ucapnya.

Selain itu, penentuan saksi atau korban tersebut juga tergantung dari proses peradilan sesuai dengan hukum. 

“Tergantung proses peradilannya apakah mereka dinyatakan sebagai korban penyiksaan yang dilakukan aparat atau mereka sebenarnya bersenjata dan menyerang aparat,” ujarnya.

Hingga saat ini LPSK juga belum menerima kejelasan atas kasus tersebut. LPSK juga tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan para saksi atas peristiwa tewas 6 orang Laskar FPI yang dikenal sebagai Peristiwa KM 50. 

BACA JUGASetelah Komnas HAM, LPSK Turun Tangan Kasus Penembakan FPI

Temuan Komnas HAM dalam perkara ini, dapat menjadi jalan adanya proses hukum. Sebab, Komnas HAM meminta kematian 4 dari 6 orang tersebut ditindaklanjuti dengan mekanisme pidana. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co