LPSK Terima 278 Kasus Terorisme Sepanjang 2020

LPSK Terima 278 Kasus Terorisme Sepanjang 2020 - GenPI.co
LPSK Laporkan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Terorism Turun, foto : Mia Kamila

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan jumlah permohonan perlindungan tindak perkara terorisme pada 2020 sebesar 278. 

Data tersebut mengalami penurunan sebesar 12,5 persen dibanding jumlan permohonan pada tahun 2019 dan 2018.

BACA JUGATerungkap Fakta Baru Pembubaran FPI, Tuduhan Terorisme Menyeruak

“Grafik permohonan untuk kasus terorisme meningkat akibat adanya permohonan dari korban terorisme masa lalu di November 2020 yang lalu” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Kamis (14/1).

Namun, jumlah terlindung yang ditangani LPSK di tahun 2020 seluruhnya mencapai 539 terlindung. Sementara itu, para terlindung telah memberikan sebanyak 1.126 program perlindungan berupa kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan beberapa program perlindungan lainnya. 

LPSK juga melaksanakan pembayaran kompensasi untuk 290 korban terorisme dengan nilai mencapai Rp 43,25 miliar pada tahun 2020. 

Susilaningtias mencatat bahwa LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif dalam menangani beberapa perkara terorisme pada tahun 2020. 

Kasus tersebut ada di sejumlah daerah, antara lain di Kampar, Riau, penyerangan Wakapolres Karanganyar, kasus terorisme Daha, Kalimantan Selatan, peristiwa penembakan anggota Polres Poso dan yang teranyar dalam peristiwa terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya