89 Rekening FPI Sudah Diblokir, Analisis PPATK Bilang Begini

18 Januari 2021 02:45

GenPI.co - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, mengatakan sebanayak 89 rekening Front Pembela Islam (FPI) sudah diblokir. 

"Sampai hari ini ada 89 pemblokiran. Mudah-mudahan analisis pemeriksaan akan selesai akhir bulan," kata Dian kepada wartawan, Minggu (17/1).

BACA JUGA: Listyo Sigit Jadi Kapolri, Kejahatan Kerah Putih Bakal Disikat

Analisis itu bertindak untuk memastikan transaksi keuangan. Hasilnya akan diberikan kepada penegak hukum untuk diperiksa kelanjutannya.

Dia menegaskan, proses pemblokiran rekening biasa dikerjakan PPATK dengan cata profesional.

"Kami analisis dengan profesional. Proses ini adalah tahapan yang normal harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatannya," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan FPI termaksud dalam readyviewed Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. 

BACA JUGA: Perintah Jokowi, Bikin Komnas HAM Bertaring

SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co