Harapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya

19 Januari 2021 06:05

GenPI.co - Kalangan honorer terus berharap jika bisa diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu juga termasuk dharapkan kalangan honorer usia tua atau di atas 35 tahun.

BACA JUGAPadahal Tes PPPK Sebentar Lagi, Guru Honorer Macet Saat Urus Ini

Tapi, salah satu persyaratan ikut CPNS untuk menjadi PNS, usia peserta 18 tahun-35 tahun.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

PP tersebut menginduk atau merupakan turunan dari peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kendala usia untuk mengikuti CPNS kembali berkobar, setelah adanya revisi UU ASN.

Kalangan honorer usia di atas 35 tahun, berharap bisa lolos ikut seleksi CPNS jika ada revisi UU ASN.

BACA JUGAPentolan Honorer Ini Kekeh Inginkan K2 Jadi PNS Bukan PPPK

Namun baru saja rapat pembahasan atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tingkat pertama di Komisi II DPR RI, digelar pada Senin (18/1/2021), harapan itu sudah pupus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN memasukkan aturan soal penyelesaian masalah honorer. 

Tjahjo menegaskan, aturan terkait penuntasan masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang.

"Kami menilai dari lima dasar pemikiran DPR hingga menginisiasi revisi UU ASN, hanya satu yang menjadi domain pemerintah dan DPR yaitu tentang keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selebihnya menjadi ranah pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut.

Menteri Tjahjo menegaskan, penuntasan honorer usia 35 tahun ke atas, tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang tetapi cukup lewat PP. 

Apalagi, ujarnya, selama ini pelaksanaan UU ASN sudah berjalan baik dan mulai kelihatan dampak positifnya. 

Berikut aturan yang membatasi honorer tua mengikuti seleksi CPNS.

1. Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan  usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Segala aturan dituang dalam PP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di:

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pasal 15, dan pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS dan tata cara sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (*/JPNN)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
honorer   honorer k2   pns   asn   hoorer jadi pns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co