GenPI.co - Pegawai negeri sipil (PNS) terus mendapat perbaikan pendapatan, kali ini dengan kenaikan tunjangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan empat regulasi baru penyesuaian tunjangan fungsional PNS.
BACA JUGA: PNS Bakal Girang! Tunjangan Barunya Bikin Tenang Lahir Batin
Pertama, Perpres Nomor 3 Tahun 2021. Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021. Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021. Keempat, Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
“Kalau menurut saya bagus untuk meningkatkan kompetensi. Karena banyak jabatan fungsional yang baru. Itu untuk meningkatkan kompetisi antar-pegawai” kata Pengamat Reformasi Birokrasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi kepada GenPI.co, Senin (18/1/2021).
Dosen Unpad ini mengemukakan dengan adanya peningkatan tunjangan tersebut, diharapkan PNS bisa mengerek produktivitasnya.
“Bagus, selama bisa meningkatkan produktivitasnya,” ujar akademisi Yogi.
Dengan alasan tersebut, ujarnya, bukan merupakan kejutan jika pemerintah meningkatkan tunjangan.
“Biasa saja,” ujar pengamat kebijakan publik ini.
BACA JUGA: Asyik! CPNS 2019 Mulai Kerja, Gaji dan Tunjangan Menanti
Sementara itu terkait belum seluruhnya yang mendapat tambahan tunjangan, Yogi bisa memakluminya.
“Ini masalah keuangan negara,” ujar Yogi Suprayogi.
Berikut Perpres penyesuaian tunjangan fungsional yang baru dirilis.
Perpres Nomor 3 Tahun 2021
Pembina teknis perbendaharaan terampil, Rp 360 ribu/bulan
Pembina teknis perbendaharaan negara mahir, Rp 540 ribu/bulan
Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia, Rp 960 ribu/bulan
Perpres Nomor 4 Tahun 2021
Analis pengelolaan APBN ahli pratama, Rp 540 ribu/bulan
Analis pengelolaan APBN ahli muda, Rp 1,1 juta/bulan
Analis pengelolaan APBN ahli madya, Rp 1,38 juta/bulan
Perpres Nomor 5 Tahun 2021
Analis perbendaharaan negara ahli pertama, Rp 540 ribu/bulan
Analis perbendaharaan ahli muda, Rp 1,1 juta/bulan
Analis perbendaharaan negara ahli madya, Rp 1,38 juta/bulan
Analis perbendaharaan negara ahli utama, Rp 2,02 juta/bulan
Perpres Nomor 6 Tahun 2021
Pejabat fungsional pranata keuangan APBN, Rp 360 ribu/bulan
Pranata keuangan APBN mahir, Rp 540 ribu/bulan
Pranata keuangan APBN penyelia, Rp 960 ribu/bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News