PNS Bakal Girang! Tunjangan Barunya Bikin Tenang Lahir Batin

PNS Bakal Girang! Tunjangan Barunya Bikin Tenang Lahir Batin - GenPI.co
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ricardo/jpnn

GenPI.co - Doa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi nyata. Tambahan tunjangan baru PNS disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Angkanya bikin tenang lahir batin.

Setidaknya Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan. Itu mengacu empat perpres terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Semua bisa dilihat di Perpres Nomor 3 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2021. Ada juga Perpres Nomor 5 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

BACA JUGA: Cuma Zodiak Ini yang Bisa Jinakkan Bos Besar, Jurusnya Macan!

Besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Negara iktu berubah.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat.

Kemudian PNS ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Selanjutnya ini disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

“Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/1/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya