Jokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?

20 Januari 2021 11:05

GenPI.co - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan empat tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS).

Tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok merupakan pendapatan tetap yang diterima PNS tiap bulannya. 

BACA JUG: PNS Bakal Riang Gembira Tunjangan Naik, Ini Komentar Akademisi

Penghasilan PNS ini ditambah dengan tunjangan kinerja yang diukur berdasarkan capaian target yang ditentukan pemerintah.

Atas tebitnya Perpres ini direspons akademisi yang merupakan pengamat kebijakan publik, Lina M.

“Yang saya pertanyakan, kenapa Pak Jokowi hanya mengeluarkan kenaikan tunjangan fungsional hanya untuk PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?,” kata Lina, dosen yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala Universitas Indonesia (UI) kepada GenPI.co, Senin (18/1/2021).

Karena, ujarnya, banyak PNS di kementerian/lembaga lainnya yang memiliki tunjangan jabatan fungsional.

BACA JUGAGaji Guru Honorer Rp 150 Ribu, DPR: Masa Kerja 5 Tahun Angkat PNS

“Peneliti, apakah naik? (Masih) enggak jelas,” ujar Lina.

Ia mengatakan, kemungkinan memilih empat jabatan PNS di Kemenkeu, karena menganggap bidang yang ditangani sangat rahasia dan dianggap berat. 

“Tapi bidang lain (di luar Kemenkeu) juga berat. Kenapa harus empat ini, yang lain tidak. Mungkin karena anggapannya pekerjan di Kemenkeu dianggap memiliki risiko lebih besar dibadingkan pekerjan lain,” beber Lina.

Berikut empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan jabatan fungsional dengan penerbitan Perpres di tahun 2021:

1.Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

2.Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3.Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

4. Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co