Gaji Guru Honorer Rp 150 Ribu, DPR: Masa Kerja 5 Tahun Angkat PNS

Gaji Guru Honorer Rp 150 Ribu, DPR: Masa Kerja 5 Tahun Angkat PNS - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Pinterest)

GenPI.co - Komisi X DPR-RI mendesak pemerintah untuk menaikkan status guru honorer K2 atau nonkategori untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Sudah saatnya guru-guru honorer terutama yang masa kerjanya di atas lima tahun diangkat PNS," ujar Dede Yusuf, Ketua Komisi X DPR-RI.

BACA JUGAHarapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya

Hal itu dikatakan saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN secara virtual, Senin (18/1/2021). 

Dede Yusuf menyarankan, pengangkatan tersebut dilakukan tanpa tes, dan hanya berdasarkan seleksi administrasi. 

"Tanpa tes. Mereka sudah terbukti bekerja kok," tambahnya.

Dia menambahkan, solusi pengangkatan guru honorer tersebut sangat tepat direalisasikan saat pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada melambatnya laju ekonomi. Dengan demikian, pendapatan mereka bisa meningkat.

"Pemerintah lagi pusing karena ekonomi melambat. Saran kami, angkat guru honorer jadi PNS. Saya yakin ekonomi akan bergerak, karena daya beli masyarakat pasti meningkat," tambahnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya