Tak Patuhi Prokes Covid-19, 38 Perusahaan Mendapatkan Sanksi

22 Januari 2021 04:30

GenPI.co - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakerstrans dan Energi) Jakarta Selatan menyidak 50 perusahaan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan mulai 11 hingga 20 Januari 2020.

BACA JUGA: Polisi Gelar Perkara Kasus Prokes, Raffi Ahmad Harus Siap

"Sidak pada perusahaan kami lakukan dalam rangka pengecekan akan kepatuhan aturan yang ditetapkan pemerintah perihal COVID-19," ujarnya, Kamis (21/1).

Menurut Sudrajat, sidak dilakukan dengan pengecekan jumlah karyawan yang bekerja. Jumlah karyawan yang hadir harus 25 persen dari keseluruhan pegawai.

Kemudian, jarak duduk antarkaryawan, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Tak Jaga Prokes Usai Divaksin, Raffi Ahmad Disemprot Pihak Istana

Hasilnya, dari 50 perusahaan yang disidak dalam periode itu, sebanyak 38 di antaranya masih melanggar protokol covid-19.

Sementara itu, 12 perusahaan sisanya dinyatakan telah mematuhi protokol kesehatan.

Sudrajat mengaku bahwa pihaknya juga menutup tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar positif covid-19.

Penutupan tujuh perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima Sudin Nakerstrans dan Energi.

"Untuk 38 perusahaan yang melanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co