Tanpa Perlawanan, TNI AL Ringkus Kapal Ikan Ilegal Taiwan

22 Januari 2021 21:51

GenPI.co - Patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun 359 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) bendera Taiwan yang tengah melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Jumat (22/1/2021).

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M mengatakan, penangkapan kapal asing itu karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

BACA JUGA: KKP Bangun Tanggul Pelindung Pantai di Lombok

Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).

"TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi masional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum," katanya dalam keterangan pers yang diterima GenPI.co.

Lebih lanjut, Rasyid menjelaskan, kapal itu tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

"Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka," jelas dia.

Penangkapan kapal asing itu sebagai wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

BACA JUGA: Mantan Politikus PAN Terancam Dihukum Kebiri

"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. tidak akan ragu menjndak atas pelanggaran hukum di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," tutur dia.

Sebagai informasi, KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co