Bocoran! PNS Punya Jaminan Pensiun, PPPK Miliki Tabungan Hari Tua

26 Januari 2021 09:05

GenPI.co - Aparatur sipil negara terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hak dan kewajiban PNS dan PPPK sama. Hal yang membedakan adalah PPPK memiliki kontrak kerja yang akan diperpanjang, dan tidak memiliki jaminan pesiunan.

BACA JUGAKabar Bahagia Buat Guru Honorer! Dana Pensiun PPPK Lagi Digodok

Namun tak perlu khawatir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberikan kabar bahagia saat rapat kerja bersama di Gedung DPR-RI, Jakarta pada Senin (18/1/2021).

“Berkaitan dengan kesejahteraan PPPK, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang telah mengatur mekanisme pemberian tabungan hari tua dan fasilitas bagi PPPK,” kata Tjahjo, yang diunggah YouTube DPR RI.

Ia mengemukakan tabungan hari tua bagi PPP, akan dilakukan melalui lembaga pengelola pensiun.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan kesetaraan PPPK dan PNS sudah dimulai dengan penetapan penghasilan yang sama.

BACA JUGAPensiunan PNS Menang Banyak, Siap-siap Uang Bulanan Membengkak

"Kebijakan PPPK yang mulai dilakukan beberapa waktu ini. Teman-teman PPPK setelah melakukan seleksi bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan ASN," kata Askolani.

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan pada hari pertama (hari kerja) di setiap bulan. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK/05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang dibebankan pada APBN.

Komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK antara lain pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan umum.

Kemudian ada tunjangan lain seperti jabatan struktural/fungsional, khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pembulatan dan/atau potongan.  

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Bima. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co