GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri kasus dugaan suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu saksi menyebut Edhy sempat membeli dan mengonsumsi wine yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
BACA JUGA: KPK Cecar Staf Ahli Mensos Soal Pengadaan dan Penyaluran Bansos
“Karyawan swasta Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine, yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka Edhy Prabowo (EP) dan Amiril Mukminin (AM),” kata Ali, Rabu (27/1/2021).
Menurut Ali, sumber uang yang digunakan untuk membeli wine tersebut juga diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP.
Selain Ery, Ali mengatakan bahwa KPK juga mengonfirmsi pihak wiraswasta atas nama Alayk Mubarrok terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP.
BACA JUGA: KPK Periksa Staf Istri Edhy Prabowo, Aliran Dananya Deras
“Dia diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” ujar Ali.
Ali mengatakan bahwa terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan TPK lain.
“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Terungkap! Nindy Ayunda Sejak 2020 Mau Ajukan Cerai, Ini Sebabnya
Selain itu KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor, yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News