Heboh Passing Grade Seleksi PPPK, BKN Bilang Begini

16 Februari 2021 06:05

GenPI.co - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) rencananya akan dibuka pada Maret-April 2021.

Para guru honorer yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat seleksi PPPK, makin aktif mencari berbagai informasi.

BACA JUGAMasih Ragu jadi ASN Rekrutmen PPPK? Simak Penjelasan Akademisi

Seperti diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Hak dan kewajiban saja, hanya saja PPPK masa kerjanya diperpanjang dan tidak memiliki jaminan pensiun.

Nah, menjelang pendaftaran seleksi PPPK, di kalangan honorer K2 maupun nonkategori dihebohkan dengan beredarnya passing grade kelulusan. 

Terdapat empat materi kompetensi yaitu manajerial, sosio-kultural, teknis/pedagogik, dan wawancara.  

Disebutkan juga nilai ambang batas minimal 65 untuk kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan teknis. 

BACA JUGAIngin CPNS, Adanya Lowongan 1 Juta Guru PPPK, Ini kata Politisi

Khusus kompetensi teknis passing grade-nya minimal 42. Sedangkan ambang batas tes wawancara minimal 15.

"Ini teman-teman ribut semua karena beredar perhitungan passing grade. Nilainya mirip seleksi PPPK 2019," kata Dudi Abdullah, guru honorer K2 di Kabupaten Garut, Senin (15/2/2021).

Dudi, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Garut  pada rekrutmen Februari 2019 gagal memenuhi passing grade untuk kompetensi teknis. Nilainya hanya terpaut dua poin. 

Passing grade pada 2019, tercantum dalam pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. 

Nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42. Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Sementara itu, dalam pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. 

Hal itu berarti bagi honorer K2 yang tidak memenuhi passing grade seleksi kompetensi, nilai wawancaranya tidak akan ditambahkan.

Menanggapi adanya heboh passing grade seleksi PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan responsnya.

Plt Karo Humas BKN, Paryono membantah sudah ada penetapan passing grade PPPK untuk tahun ini. 

"Belum ada penetapan passing grade karena harus menunggu Permenpan-RB dulu," ujarnya kepada JPNN. 

Dia menyatakan, untuk kelulusan PPPK tetap ada passing grade-nya. Karena, tidak akan mungkin semua honorer yang ikut PPPK diluluskan semuanya. 

Paryono mengatakan, hanya yang lulus passing grade berhak mengisi formasi PPPK yang disiapkan pemerintah. (*/JPNN)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co