Kenaikan Jabatan PNS Kini Lebih Cepat, Akademisi Acungkan Jempol

25 Februari 2021 06:05

GenPI.co - Pemerintah terus melakukan  pembenahan, salah satunya adalah pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V sebagai bentuk perampingan organisasi di aparatur sipil negara (ASN).

Jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional.

BACA JUGAMasih Hangat, Aturan Baru Kepala BKN Buat PNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pengalihan tersebut akan memberikan banyak keuntungan kepada pegawai negeri sipil (PNS).

PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Bima, Senin (22/2/2021).

Pengamat kebijakan publik Lina M pun memberikan “acungan jempol” dengan kebijakan ini.

Akademisi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, publik harus paham perihal perbedaan antara jabatan dan pangkat dalam struktur kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau jabatan, misalnya peneliti, ada jabatan pemula, madya, dan utama. Itu kenaikannya ditentukan dengan angka kredit. Itu bisa dipenuhi oleh mereka yang menunaikan tugas dan benar-benar dihitung,” jelasnya.

BACA JUGAAturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun

Oleh karena itu, bagi mereka yang sangat berkompeten dan memenuhi semua syarat, tentu akan bisa cepat naik jabatan.

“Jadi, makin produktif seseorang, maka akan makin cepat naik jabatan. Makin cepat seseorang naik jabatan, maka akan bisa cepat juga naik pangkat,” ujarnya.

Sistem ini akan membuat seseorang makin kreatif dan rajin. Hal itu tentu akan berimbas pada perbaikan kualitas PNS.

“Misalnya, guru harus membuat penelitian tindakan kelas (PTK). Karena, tidak semua guru bisa menulis buku atau membuat pengajaran yang menarik dan kreatif. Jadi, bagian diklat memang harus memikirkan bagaimana seorang pegawai bisa siap untuk pangkat yang lebih tinggi,” paparnya.

Selama ini, ASN di sektor pemerintahan otomatis naik pangkat dalam empat tahun sekali. Namun. Hal itu tidak berlaku bagi ASN di luar pegawai pemerintahan.

“Jadi, maksud Kepala BKN itu adalah bagi mereka yang benar-benar baik, bisa naik jabatan dengan cepat. Biasanya, kalau jabatan naik, ada kenaikan pangkat untuk pegawai berprestasi. Jadi, tidak harus menunggu empat tahun sekali,” jelas Lina. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co