Aturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun

Aturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun - GenPI.co
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (foto: JPNN)

GenPI.co - Pemerintah terus melakukan penyederhanaan birokrasi, antara lain dengan melakukan  pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V sebagai bentuk perampingan organisasi di aparatur sipil negara (ASN).

Jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional.

BACA JUGAUpdate Rekrutmen Guru PPPK, Ada Kabar Baru dari GTK Kemenag

Dengan pengalihan ini, banyak keuntungan yang diperoleh pegawai negeri sipil (PNS). 

Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang jabatan struktural.

Selain itu, jabatan fungsional diberikan tunjangan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan struktural. Malah lebih tinggi sedikit disesuaikan nilai grade jabatannya. 

"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (22/2/2021).

Saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat bisa lebih cepat bila ada prestasi besar, sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK 2021, Jadwal, Tahapan Pendaftaran, Jenis Tes

Dengan menduduki jabatan fungsional (koordinator dan subkoordinator), PNS bisa naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya