GenPI.co - Pemkot Bekasi menyegel sebanyak 18 tempat usaha pelanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Minggu (28/2).
BACA JUGA: Percuma Elektabilitas Tinggi, Prabowo Nggak Menang Pilpres
Abi menyebut sebanyak 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail.
Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.
"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," katanya.
Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.
"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.
Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan covid-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.
BACA JUGA: KLB Demokrat Siap Digelar, AHY Siap-siap
"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News