GenPI.co - Meski masih terjadi pandemi virus corona (covid-19), kebijakan yang diambil pemerintah terkait rekturmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini berbeda dengan 2020.
Karena pada 2020, tidak dilakukan rerutmen ASN baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA: Jurus Maut Panja Honorer per 8 Maret, Guru-Tendik Harus Jadi ASN
Untuk tahun ini dilakukan rekrutmen PPPK dan PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merinci formasi PPPK dan CPNS yang dibutuhkan pada 2021.
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).
BACA JUGA: Semangat Guru-Tendik: DPR Siapkan Panja, Honorer Usul Keppres PNS
Tjahjo menyebutkan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri dari:
1 Juta guru PPPK
189.000 Untuk pemerintah daerah
83.000 untuk instansi pemerintah pusat.
Formasi 1 juga guru melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.
"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.
Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.
Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189.000 formasi tersebut di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud.
Formasi ASN untuk pemda tersebut terdiri dari:
70.000 PPPK jabatan fungsional nonguru
119.000 CPNS pegawai teknis
Untuk keperluan instansi pemerintah pusat sebanyak 83.000 terdiri dari:
50 Persen untuk PPPK
50 Persen CPNS, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut, kata dia, akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.
"Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai," ungkap Tjahjo Kumolo. (*/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News